Dikarenakan keadaannya yang masih baru dan belum terlalu memasyarakat, banyak orang meragukan legalitas dan pengakuan homeschooling dibanding dengan sekolah formal biasa. Dikalangan masyarakat banyak yang menanyakan bagaimana dasar hukum dari sekolah di rumah ini.
Untuk memperjelas mari kita simak kutipan dasar hukum Home Schooling ini.
Legalitas mengenai keberadaan Homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :
UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 31
Ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 :
- Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
- Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).
Ternyata pendidikan di luar sekolah formal biasa ini mempunyai dasar hukum yang cukup kuat.
Selain mempertanyakan tentang legalitasnya, masyarakat juga masih kurang informasi tentang keunggulan dari Home Schooling ini. Berikut adalah beberapa contoh keunggulan dari sistem ini.
- Dapat mengakomodasi potensi kecerdsan anak secara maksimal,
- Mampu menghindari pengaruh lingkungan negatif yang mungkin akan banyak dihadapi anak-anak di sekolah umum,
- Siswa bebas menentukan pelajaran yang ingin dipelajari,
- Siswa bisa memilih sistem ujian dan ijazah yang diinginkan,
- Waktu belajar fleksibel.
- Dikhawatirkan siswa akan teralienasi dari lingkungan sosial,
- Masih belum populenya sistem ini menjadikan hanya sedikit yang berminat mengikutinya.
0 komentar:
Posting Komentar